وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍ ۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٦٠
Bila sebelumnya Allah melarang para perempuan secara umum untuk menampakkan hiasan mereka, maka pada ayat ini Allah memberi pengecualian kepada perempuan tua.;Dan para perempuan tua yang telah berhenti;dari haid dan hamil,;yang tidak ingin menikah;lagi,;maka tidak ada dosa;bagi mereka untuk;menanggalkan pakaian;luar yang biasa mereka pakai di atas pakaian lain yang menutup aurat;mereka, asalkan hal itu dilakukan;dengan tidak;ditujukan untuk;menampakkan perhiasan;yang tersembunyi pada anggota tubuh yang wajib ditutup;;tetapi memelihara kehormatan;dengan memakai pakaian lengkap;adalah lebih baik bagi mereka;daripada menanggalkannya.;Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Bagi perempuan-perempuan yang sudah tua yang tidak lagi mempunyai keinginan bersenggama dan tidak lagi memiliki daya tarik diizinkan menanggalkan sebagian pakaiannya yang biasa dipakai perempuan untuk menutupi seluruh aurat seperti hauscoat (pakaian lapang yang menutupi seluruh badan) dan lain sebagainya. Tetapi tidak boleh membuka aurat yang biasa tertutup rapi seperti dada, betis, paha dan lain-lainnya. Bila perempuan tua itu tetap ingin berpakaian lengkap seperti biasa, maka hal itu lebih baik baginya. Bagaimanapun seorang perempuan meskipun telah tua lebih terhormat bila dia masih memperhatikan dan mementingkan apa yang baik dipakai baginya sebagai perempuan. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui semua tingkah laku hamba-Nya dan apa yang tersimpan dalam hatinya.