Al-Quran Surah An-Nur Ayat 28: Arab, Latin, Terjemah dan Tafsir Bahasa Indonesia | erakini.id

An-Nur : Ayat 28

فَاِنْ لَّمْ تَجِدُوْا فِيْهَآ اَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوْهَا حَتّٰى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَاِنْ قِيْلَ لَكُمُ ارْجِعُوْا فَارْجِعُوْا هُوَ اَزْكٰى لَكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ۝٢٨

فَاِنْ لَّمْ تَجِدُوْا فِيْهَآ اَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوْهَا حَتّٰى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَاِنْ قِيْلَ لَكُمُ ارْجِعُوْا فَارْجِعُوْا هُوَ اَزْكٰى لَكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ
fa il lam tajidû fîhâ aḫadan fa lâ tadkhulûhâ ḫattâ yu'dzana lakum wa ing qîla lakumurji‘û farji‘û huwa azkâ lakum, wallâhu bimâ ta‘malûna ‘alîm
Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, janganlah masuk sebelum mendapat izin. Jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah,” (hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
فَاِنْ لَّمْ تَجِدُوْا فِيْهَآ اَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوْهَا حَتّٰى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَاِنْ قِيْلَ لَكُمُ ارْجِعُوْا فَارْجِعُوْا هُوَ اَزْكٰى لَكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, janganlah masuk sebelum mendapat izin. Jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah,” (hendaklah) kamu kembali. Itu lebih suci bagimu. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS: An-Nur:28 Disalin dari Quran Online Erakini | https://quran.erakini.id/

Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, yaitu jika di dalam rumah yang kamu kunjungi itu tidak ada orang sama sekali atau tidak ada yang berwenang mengizinkan atau melarang kamu masuk, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan oleh penghuni rumah kepadamu, “Kembalilah!” maka hendaklah kamu kembali dan tidak bersikeras meminta izin. Yang demikian itu lebih suci bagimu karena menjauhkan kamu dari prasangka negatif. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, dan Dia pun akan membalasnya. ;

Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa apabila hendak memasuki rumah orang lain dan tidak menemukan seorang di dalamnya yang berhak memberi izin atau tidak ada penghuninya, janganlah sekali-kali memasukinya, sebelum ada izin, kecuali ada hal yang mendesak seperti ada kebakaran di dalamnya, yang mengkhawatirkan akan menjalar ke tempat lain, atau untuk mencegah suatu perbuatan jahat yang akan terjadi di dalamnya, maka bolehlah memasukinya meskipun tidak ada izin. Tetapi kalau orang yang berhak memberi izin untuk masuk, menganjurkan supaya pulang, karena ada hal-hal di dalam rumah yang oleh pemilik rumah merasa malu dilihat orang lain, maka ia harus pulang karena yang demikian itu lebih menjamin keselamatan bersama. Allah Maha Mengetahui isi hati dan niat yang terkandung di dalamnya.