لَّيْسَ عَلَى
Inilah kelompok yang diizinkan untuk tidak ikut perang. Tidak ada dosa karena tidak pergi berperang atas orang yang lemah, baik karena usianya sudah tua maupun lemah fisik seperti kaum perempuan dan anak-anak, orang yang sakit dan orang miskin yang tidak memperoleh apa, yakni biaya atau bekal, yang akan mereka infakkan untuk berjihad juga untuk keluarga yang ditinggalkan, apabila mereka ikhlas dalam niat dan imannya kepada Allah dan senantiasa menunjukkan sikap ketaatan kepada Rasul-Nya, maka tidak ada alasan apa pun untuk menyalahkan dan mencela mereka, sebab sejatinya mereka itu adalah orang-orang yang berbuat baik dan tidak membenci perintah jihad. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Ini merupakan hukum yang berlaku bagi semua taklif agama, sebab pada dasarnya manusia itu tidak memperoleh beban di atas kesanggupannya.
Sabab Nuzul: Ada beberapa riwayat yang menerangkan sebab turunnya ayat ini. Di antaranya riwayat yang diterangkan oleh Ibnu Abi hatim dari Zaid bin sabit dia mengatakan, "Aku adalah penulis wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah. Ketika aku menulis surah Baraah, kemudian pena kuletakkan di atas telingaku, maka turunlah wahyu yang memerintah-kan kami berperang. Ketika Rasulullah memperhatikan wahyu yang diturun-kan kepadanya, tiba-tiba datang seorang buta, seraya berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana caranya agar saya ikut berperang, sedang saya orang buta," maka turunlah ayat ini." Dalam ayat ini diterangkan, orang-orang yang dibolehkan tidak ikut berperang yakni bebas dari kewajiban ikut berperang. Mereka ini tidak termasuk orang yang bersalah dan tidak berdosa karena meninggalkan kewajiban berperang bilamana mereka benar-benar mempunyai alasan yang dapat dibenarkan, dan alasan itu dikemukakannya dengan jujur dan ikhlas, yaitu: 1. Orang lemah, yaitu orang yang lemah fisiknya yang tidak memungkinkan dia ikut berperang, seperti orang lanjut usia, perempuan dan anak-anak, begitu juga orang cacat, seperti buta, pekak, lumpuh, patah, dan sebagainya. 2. Orang sakit yang tidak mungkin ikut berperang. Tetapi kalau sudah sembuh mereka wajib ikut berperang. 3. Orang miskin yang tidak mempunyai sarana dan bekal untuk perang. Ketiga golongan ini bebas dari kewajiban berperang. Namun demikian karena kejujuran dan keikhlasannya kepada Allah dan Rasul, dia masih merasa berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang lain seperti menjaga rumah dan kampung, mengawasi kalau ada mata-mata dan pengkhianat, memelihara rahasia, menyuruh orang agar tetap tenang, berbuat kebajikan dan berdoa, agar orang mukmin yang pergi berperang dilindungi oleh Allah dan mendapat kemenangan yang gilang-gemilang. Ketiga macam orang-orang yang mempunyai alasan yang dibenarkan syara ini, betul-betul mereka ikhlas, beriman kepada Allah dan taat kepada Rasul, mereka tergolong orang-orang yang berbuat kebajikan. Mereka ini tidak termasuk orang-orang yang bersalah, berdosa dan disiksa. Pada akhir ayat ini dijelaskan, bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Artinya Allah banyak ampunan-Nya dan luas rahmat-Nya, terhadap hamba-hamba-Nya yang lemah dalam menunaikan kewajibannya, selama mereka jujur dan ikhlas kepada Allah dan kepada Rasul-Nya.