وَ
Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina.;Dan orang-orang yang menuduh istrinya;berzina,;padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi;yang menguatkan tuduhan itu;selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami,;ialah empat kali bersumpah dengan;nama;Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.;Dan;sumpah;yang kelima;adalah;bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta;dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa setelah suami mengucapkan empat kali sumpah itu, pada kali kelima ia perlu menyatakan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah, bila ia berdusta dengan tuduhannya itu. Redaksi pernyataan itu atau terjemahannya adalah: (Laknat Allah ditimpakan atasku, apabila aku berdusta dalam tuduhanku itu) Dengan demikian, terhindarlah ia dari hukuman menuduh orang berzina.