مَ
Barang siapa;kembali;kafir kepada Allah setelah dia beriman;kepada ajaran-Nya dengan bukti-bukti kebenaran-Nya-kecuali orang yang dipaksa kafir;lalu menyatakan kekafirannya di bawah paksaan itu,;padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, maka dia tidaklah berdosa-tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran;dan menyatakannya dengan suka rela,;maka kemurkaan Allah;yang amat besar akan;menimpanya;di dunia,;dan mereka;pun;akan mendapat azab yang besar;berupa siksa neraka di akhirat.
Dalam ayat ini, Allah swt menerangkan tentang ancaman keras terhadap riddah (murtad) yakni kufur kembali sesudah beriman, mengutama-kan kesesatan dari petunjuk (hidayah)-Nya. Mereka mendapat kemurkaan dan azab Allah, kecuali dalam kondisi terpaksa. Misalnya, mereka menyatakan murtad dengan lidah karena jiwanya terancam, namun hati mereka tetap penuh dengan keimanan. Tidak ada dosa dan tuntutan hukum kepadanya, selama ia tetap beriman. Rasulullah bersabda: Tidak dicatat amal umatku (karena) kekeliruan, lupa, dan mereka terpaksa. (Riwayat ath-thabrani dari sauban)