وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَ
Berkat pertolongan Allah pada Perang Khandak itu Dia mewariskan kepadamu tanah-tanah, rumah-rumah, dan harta benda mereka, dan begitu pula tanah yang belum kamu injak, yaitu tanah-tanah baru yang akan dimasuki oleh tentara mukmin. Dan Allah Mahakuasa terhadap segala sesuatu.
Ayat ini menerangkan bahwa harta benda Bani Quraidhah yang dijatuhi hukuman mati itu telah diberikan Allah kepada kaum Muslimin, termasuk segala kebun, rumah, dan binatang ternak yang mereka miliki. Bahkan dalam ayat ini, Allah menjanjikan kepada kaum Muslimin bahwa Dia akan mewariskan tanah-tanah yang lain, yang waktu itu belum dimasuki oleh tentara Islam, tetapi pasti akan mereka masuki dan mereka taklukkan. Pada akhir ayat ini, Allah menerangkan bahwa Dia berkuasa memberikan semuanya kepada kaum Muslimin untuk menolong mereka dalam melaksanakan agama-Nya dan untuk memperluas Islam itu sendiri. Hal itu adalah ketentuan yang pasti terlaksana.